Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Harta Berupa Uang Tunai dan Giro di SPT Tahunan 1770 S

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Lapor Harta Berupa Uang Tunai dan Giro di SPT Tahunan 1770 S

TAK hanya penghasilan, wajib pajak juga perlu melaporkan harta yang dimilikinya dalam SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Pelaporan harta diperlukan karena aset-aset merepresentasikan penghasilan wajib pajak.

Apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan dan DJP menemukan harta tersebut, wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal. Uang tunai dan giro termasuk dalam harta yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan PPh.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara melaporkan harta berupa uang tunai dan giro di SPT 1770 S. Pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, SPT 1770 S juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770 S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, buka DJP Online. Silakan login dengan menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Tekan menu Lapor dan pilih e-filing. Kemudian, tekan Buat SPT. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan yang perlu Anda jawab.

Pada pertanyaan terakhir, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menjelaskan pengisian SPT 1770 S dengan opsi formulir. Pilih opsi Dengan bentuk formulir dan tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Silakan mengisi data formulir dan tekan Langkah berikutnya. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770 S. Lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun. Lalu, tekan tombol Tambah +.

Untuk melaporkan harta berupa uang tunai, isi kode harta dengan opsi 011-Uang Tunai. Kemudian, isi kolom nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Jika data sudah selesai diisi, tekan Simpan.

Selanjutnya, mengenai harta berupa giro, tekan tombol Tambah + pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, pilih opsi 013-Giro. Lengkapi data pada kolom yang tersedia. Lalu, lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, harta, uang tunai, giro, pelaporan harta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya