Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Keuntungan dari Revaluasi Aktiva Tetap di SPT Tahunan 1771

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Lapor Keuntungan dari Revaluasi Aktiva Tetap di SPT Tahunan 1771

UMUMNYA, penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap dilakukan untuk menemukan nilai wajar aset yang dimiliki oleh perusahaan. Sebab, nilai wajar suatu aset dapat berubah seiring dengan adanya penggunaan, dinamika harga pasar, dan sebagainya.

Hasil dari revaluasi aktiva tetap dapat berupa unrealized gain (keuntungan yang belum terealisasi), unrealized loss (kerugian yang belum terealisasi), atau tidak ada perubahan. Dalam ketentuan pajak, unrealized loss dalam revaluasi aktiva tetap tidak dapat diakui sebagai kerugian.

Namun, unrealized gain dalam revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Lalu, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK 79/2008.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tarif PPh yang dikenakan atas selisih lebih antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal ialah sebesar 10%. Adapun atas keuntungan revaluasi aktiva tetap ini tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh badan dengan menggunakan formulir SPT 1771.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan PPh final revaluasi aktiva tetap di SPT 1771 menggunakan fitur PDF e-Form. Untuk mengakses fitur e-Form, mula-mula login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk. Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV.

Laporkan revaluasi aktiva tetap pada bagian A nomor 12 tentang penilaian kembali aktiva tetap. Anda dapat memasukkan dasar pengenaan pajak, tarif, dan PPh terutang. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SPT Tahunan, form 1771, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya