Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan dari Aset Kripto di SPT 1770 S

A+
A-
17
A+
A-
17
Cara Lapor Penghasilan dari Aset Kripto di SPT 1770 S

ASET kripto menjadi salah satu investasi yang ramai diminati investor untuk meraup keuntungan. Menilai adanya potensi sumber penerimaan negara, pemerintah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur ketentuan pajak atas perdagangan aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, penghasilan dari penjualan aset kripto menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final. Sesuai dengan beleid tersebut, terdapat dua ketentuan tarif PPh yang berlaku atas transaksi aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Pertama, penjualan aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari transaksi melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Kedua, penjualan aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2% dari transaksi selain melalui PFAK.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah dipotong dengan PPh Pasal 22, WPOP wajib melaporkan penghasilan dari aset kripto tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan WPOP. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas mengenai cara melaporkan penghasilan dari aset kripto di SPT 1770 S.

Sebagai catatan, SPT 1770 S digunakan oleh WPOP yang memenuhi kriteria sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770S juga digunakan oleh WPOP yang bekerja sekurang-kurangnya dua perusahaan dalam satu tahun.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Pilih menu Lapor dan klik e-Filing. Lalu, pilih menu Buat SPT. Silakan menjawab empat pertanyaan formulir SPT dan pada pertanyaan keempat pilih jawaban “dengan bentuk formulir.” Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan Formulir.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikutnya, isi tahun pajak, status SPT normal, dan tekan tombol Selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah +.

Berikutnya, pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah +.

Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak. Lalu, klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran I SPT1770 S. Silakan isi kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika tidak ada, silakan kosongkan dan klik Selanjutnya. Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E terkait PPh kurang/lebih bayar.

Selesaikan bagian pembayaran jika ada. Jika tidak ada, lanjutkan proses pelaporan hingga selesai dengan menekan tombol Kirim SPT. Anda akan menerima bukti penerimaan elektornik yang dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, aset kripto, spt tahunan, pajak penghasilan, spt 1770 S

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya