Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto di SPT 1770

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto di SPT 1770

MERUJUK pada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 15,1 juta investor per Juni 2022 dengan nilai transaksi aset kripto yang sudah menyentuh Rp212 triliun.

Dalam aspek perpajakan, penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 68/2022. Dalam hal ini, wajib pajak harus menyetor dan melaporkan PPh yang terutang.

Pada artikel sebelumnya, DDTCNews telah menguraikan cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto melalui SPT 1770 S. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto di SPT 1770.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Form SPT 1770 ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Di samping itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Sebelum memulai, Anda dapat mempersiapkan bukti potong terlebih dahulu. Kemudian, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Selanjutnya, pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan beberapa pertanyaan. Jika sudah sesuai dengan kriteria wajib pajak yang mengisi SPT 1770, Anda akan menemukan tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Tekan tombol tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada tahap berikutnya, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Usai mengisi, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Pada bagian atas halaman form, silakan pilih Pencatatan. Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda wajib mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan lengkapi kolom lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda wajib mengisi bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Berikutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit yang terletak pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SPT 1770, aset kripto, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya