Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Saham di SPT Tahunan Form 1771

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Saham di SPT Tahunan Form 1771

WAJIB pajak yang memiliki saham secara umum dapat memperoleh penghasilan dengan dua cara, yaitu capital gain atau dividen. Adapun capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual dari transaksi perdagangan saham.

Dalam aspek pajak penghasilan (PPh), penjualan saham termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 282/KMK.04/1997 jo. PP 14/1997.

Besaran tarif pemotongan PPh atas penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Namun, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tambahan tarif PPh sebesar 0,5% dari nilai saham.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lantas, bagaimana melaporkan PPh atas penjualan saham di surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan? DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan penghasilan dari penjualan saham di SPT tahunan PPh badan.

Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-Form. Mula-mula, login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah berhasil login, tampilan layar akan menunjukkan menu utama DJP Online. Pada menu utama ini, pilih menu Lapor. Silakan pilih PDF e-Form. Pastikan perangkat Anda sudah menginstal aplikasi Adobe PDF Reader.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran IV bagian A, Anda dapat melaporkan penghasilan dari penjualan saham. Anda dapat mengisi penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek pada nomor 3.

Sementara itu, nomor 4 diisi untuk melaporkan penghasilan dari penjualan saham milik perusahaan modal/ventura. Kolom yang perlu diisi antara lain dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh terutang. Berikutnya, Anda dapat meneruskan proses pengisian SPT 1771 hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, formulir spt 1771, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya