Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

WAJIB pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, tetapi juga utang pada akhir tahun. Adapun jenis utang yang perlu dilaporkan mencakup utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya.

Berdasarkan pada ruang lingkup tersebut, kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu jenis utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan KPR dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi?

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

SPT 1770

FORMULIR SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi pengguna formulir SPT 1770, Anda dapat memanfaatkan fitur e-form pada DJP Online. Caranya adalah dengan login aplikasi DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-form PDF.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Lalu, klik tombol e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir dan klik Kirim Permintaan. Formulir SPT 1770 akan terunduh. Silakan buka formulir dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Halaman yang dibuka adalah Lampiran IV. Pada lampiran ini, Anda akan melaporkan KPR di bagian B tentang kewajiban/utang pada akhir tahun dengan menekan tombol Tambah. Anda akan diminta untuk mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada kode utang, silakan pilih opsi 101 – Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sementara itu, pada bagian tahun peminjaman, silakan isi dengan tahun ketika Anda mulai menerima KPR dari pemberi pinjaman. Lalu, pada kolom jumlah, silakan isi sesuai dengan jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun.

Sebagai contoh sederhana, pada 2015, Anda menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2015 hingga 2022, Anda telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 Miliar. Pada akhir tahun 2022, utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.

Berdasarkan pada contoh tersebut, kolom tahun peminjaman akan diisi dengan jawaban “2015”. Kemudian, kolom jumlah akan diisi dengan jawaban “Rp500 juta”. Dengan demikian, Anda sudah memasukkan utang KPR pada SPT Tahunan PPh orang pribadi. Silakan lanjutkan proses laporan SPT tahunan hingga selesai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

SPT 1770 S

PENGGUNA formulir 1770 S adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih dari Rp60 juta per tahun. Pengerjaan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS dapat dilakukan melalui fitur e-filing yang terdapat pada DJP Online.

Seperti biasa, silakan lakukan login melalui DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-Filing. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan. Pada pertanyaan ketiga, silakan pilih opsi Dengan Panduan. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Kemudian, pelaporan KPR dapat dilakukan pada bagian C tentang kewajiban/utang pada akhir tahun.

Klik tombol Tambah + dan isi data yang diminta. Jika sudah, klik Simpan. Cara pengisian data utang pada akhir tahun tidak jauh berbeda dengan yang telah dijelaskan pada bagian SPT 1770. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Sekian. Semoga bermanfaat. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SPT, SPT Tahunan, utang, KPR, harta, e-form, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reyna

Minggu, 10 Maret 2024 | 19:15 WIB
Kesimpulan Harta rumah ditulis total harga 2M atau yg sudah lunas yaitu 1,5M ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya