Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Laporkan Utang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

A+
A-
16
A+
A-
16
Cara Laporkan Utang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

SAAT melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi, wajib pajak akan menemukan kolom untuk mengisi daftar utang yang wajib pajak miliki. Jika wajib pajak tidak memiliki utang, kolom tersebut dapat dikosongkan.

Namun, apabila wajib pajak memiliki utang, kolom ini wajib diisi. Utang yang dimaksud meliputi utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan utang lainnya.

Nah, DDTCNews akan mengupas cara melaporkan utang di SPT tahunan PPh orang pribadi. Apabila wajib pajak memakai formulir SPT 1770, buka file formulir SPT 1770 yang sudah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk membuka formulir SPT 1770, pastikan perangkat Anda telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 20 ke atas dan wajib 32 bit. Jika memiliki kendala untuk mendapatkan Adobe PDF Reader 32 bit, simak caranya melalui tautan berikut.

Setelah membuka file, Anda akan diarahkan mengisi Lampiran IV. Anda dapat mengisi lampiran IV bagian B tentang kewajiban/utang pada akhir tahun. Anda juga akan diminta mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah.

Perlu digarisbawahi, jumlah utang yang dimasukkan adalah senilai sisa utang pada akhir tahun. Contoh, Anda memiliki utang kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada Bank ABC sejak 2019. Sisa utang Anda pada awal 2021 ialah senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setiap bulan utang KPR yang dibayarkan senilai Rp5 juta sehingga sepanjang tahun 2021 Anda telah melunasi utang sejumlah Rp60 juta. Dengan demikian, sisa utang KPR Anda pada akhir tahun adalah Rp100 juta - Rp60 juta = Rp40 juta.

Berdasarkan contoh tersebut, Anda dapat memasukkan kode utang 101 – Utang Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Kemudian, isi nama pemberi pinjaman dengan BANK ABC dan masukkan juga alamat pemberi pinjaman. Berikutnya, pada tahun perolehan silakan isi 2019 dan kolom jumlah diisi Rp40 juta.

Dengan demikian, Anda telah memasukkan utang pada SPT Tahunan PPh OP untuk dilaporkan. Jika sudah selesai mengisi daftar utang/kewajiban pada akhir tahun, Anda dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi hingga selesai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Formulir 1770S
UNTUK pelaporan utang dengan menggunakan SPT 1770 S secara e-filing di DJP Online, silakan akses atau Login DJP Online terlebih dahulu. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Lalu, klik Buat SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data formulir. Silakan klik Langkah berikutnya. Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II. Pada bagian ini, silakan laporkan utang pada bagian C tentang utang pada akhir tahun.

Anda juga diminta mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah. Cara pengisian utang pada akhir tahun kurang lebih sama seperti formulir SPT 1770. Selanjutnya, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, utang, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya