Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

BERDASARKAN penjelasan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan (PPh), terdapat tiga instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ketiga instansi tersebut antara lain ialah bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu.

PPh Pasal 22 menjadi salah satu pemotongan pajak atas transaksi yang berhubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan APBN/APBD dan non-APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan sehubungan dengan hal-hal tersebut wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh pihak yang memberikan penghasilan. Jika sudah, pemungut juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara membuat kode billing PPh Pasal 22 melalui DJP online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NIK atau NPWP, password, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Kemudian, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik (SSE). Dalam form tersebut, silakan memilih opsi “411122-PPh Pasal 22” pada jenis pajak.

Terkait dengan jenis setoran, pilih opsi “100-Masa”. Lengkapi masa dan tahun pajak pelaporan. Setelah itu, masukkan jumlah setoran PPh Pasal 22. Kemudian, Anda dapat menekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah, tekan tombol Cetak.

Setelah menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 22 sebelum masa aktif berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, kode billing, pph pasal 22, djp online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya