Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila melaporkan SPT melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp100.000.

Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk mendapatkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT paling lama 2 bulan sejak jatuh tempo. Untuk memperpanjang batas waktu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara mengajukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak orang pribadi yang dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 2 kelompok, yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan bentuk formulir kertas 1770-Y. Formulir dapat diunduh pada lampiran di beleid ini. Lalu, wajib pajak harus menyebutkan alasan melakukan perpanjangan.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Dalam hal ini, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Kedua, surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Bagi orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk seperti pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus melampirkan surat pernyataan dari pemberi kerja bahwa bukti potong PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 belum diberikan kepada pekerja.

Kemudian, wajib pajak, baik orang pribadi yang melakukan atau tak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, wajib menandatangani pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan disampaikan kuasa wajib pajak maka pihak yang menandatangani adalah kuasa dan melampirkan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan dapat disampaikan melalui tiga sarana, yaitu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filing melalui application service provider (ASP).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dirjen pajak wajib memberitahukan wajib pajak paling lambat 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP. Jika DJP tidak memberikan pemberitahuan hingga melebihi jatuh tempo, perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, relaksasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya