Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Menetapkan Besaran Pajak Alat Berat Terutang, Simak Simulasinya

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Menetapkan Besaran Pajak Alat Berat Terutang, Simak Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat mengeruk lumpur di sungai di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci tata cara penetapan besaran pajak alat berat (PAB) yang terutang.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (7) PP 35/2023, penetapan besarnya PAB terutang oleh kepala daerah dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak kepemilikan ataupun penguasaan alat berat secara sah.

"Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)," bunyi Pasal 56 ayat (8) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Simulasi Penetapan Besaran Pajak Alat Berat

Penetapan PAB ini pun telah disimulasikan dalam ayat penjelas dari Pasal 56 ayat (7) PP 35/2023. Contoh, Provinsi A melakukan pendataan dan pada 1 April 2025 didapati Tuan X yang berlokasi di Provinsi A memiliki 100 alat berat sejak 15 Januari 2025.

Secara lebih terperinci, sebanyak 20 alat berat disewakan kepada Tuan Y dan digunakan di Provinsi B pada 1 Februari 2025 hingga 1 Desember 2025. Selanjutnya, sebanyak 70 alat berat disewakan kepada Tuan Z dan digunakan di Provinsi A pada 1 Maret 2025 hingga 1 Februari 2026.

Sementara itu, sebanyak 10 alat berat milik Tuan X masih belum disewakan dan tetap berada di Provinsi A.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan kondisi itu, Gubernur Provinsi A dapat menetapkan PAB terutang untuk 80 alat berat, yaitu untuk Tuan X atas 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z dan atas 10 alat berat yang belum disewakan. PAB dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2025.

Di Provinsi B, pendataan dilakukan pada 1 April 2025 dan diketahui ada 20 alat berat yang disewa Tuan Y. Atas 20 alat berat ini, Gubernur Provinsi B dapat menetapkan PAB untuk jangka waktu 12 bulan sejak 1 Februari 2025.

Bila Terjadi Perpindahan Tempat Penguasaan Alat Berat

Pada ayat penjelas dari Pasal 56 ayat (8) PP 35/2023, pemerintah turut mencantumkan simulasi penetapan PAB bila terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Contoh, suatu alat berat dikuasai oleh PT Z di Provinsi A dan gubernur provinsi tersebut menerbitkan SKPD atas PAB terutang untuk 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026.

Sebelum jangka waktu 12 bulan, alat berat yang dikuasai oleh PT Z tersebut berpindah ke Provinsi B. Dalam kasus ini, alat berat baru dapat dikenakan PAB pada 1 April 2026 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya oleh provinsi tempat penguasaan alat berat dimaksud. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 35/2023, pajak alat berat, penetapan besaran pajak, simulasi, alat berat, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya