Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Status PKP Berisiko Rendah ke DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Mengajukan Permohonan Status PKP Berisiko Rendah ke DJP

PENGEMBALIAN kelebihan pajak atau restitusi biasanya memakan waktu yang panjang. Namun, otoritas pajak bisa mempercepat proses restitusi atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan jika pemohon berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

PKP berisiko rendah merupakan satu dari tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas restitusi dipercepat. Selain PKP berisiko rendah, ada juga wajib pajak kriteria tertentu dan wajib pajak dengan persyaratan tertentu.

PKP berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud; penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor JKP.

Terdapat beberapa kriteria PKP yang diperbolehkan untuk berstatus PKP berisiko rendah di antaranya seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Status PKP berisiko rendah juga bisa diajukan oleh perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Pertama, PKP telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 12 bulan terakhir.

Kedua, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan status PKP berisiko rendah ke DJP. Mula-mula, isi formulir Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah. Untuk melihat contoh surat permohonan tersebut, simak di sini.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Misal, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit auditor independen untuk tahun pajak terakhir.

Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PKP berisiko rendah, restitusi dipercepat, pengembalian pendahuluan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya