Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.0 desktop. Namun, tak jarang PKP menemui berbagai kendala dalam memenuhi kewajibannya tersebut.

Misal, ketika membuat faktur pajak keluaran. Saat akan merekam faktur pajak untuk 2021 ternyata tahun pada nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak otomatis berubah atau masih menggunakan tahun sebelumnya. Tentu, hal tersebut menjadi kendala bagi PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat tahun pada NSFP otomatis berubah sesuai dengan tahun dibuatnya faktur pajak tersebut. Mula-mula, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik Referensi Nomor Faktur. Setelah itu, klik Rekam Range Nomor Faktur. Silakan isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan yang didapat dari e-Nofa. Jika sudah klik Rekam Nomor Faktur.

Setelah itu, akan ada notifikasi “Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam”. Untuk mengecek, silakan pilih menu Faktur pada menu utama. Lalu, pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur.

Pada kolom Input Faktur, Anda akan melihat tahun NSFP sudah berubah otomatis sesuai dengan tahun saat ini atau katakanlah 2021. Namun jika tahun NSFP yang ditampilkan ternyata masih tahun sebelumnya atau 2020, jangan khawatir.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Silakan pilih kembali menu Referensi pada menu utama aplikasi. Setelah itu, pilih Referensi Nomor Faktur. Nanti, Anda akan melihat daftar nomor faktur yang telah dibuat. Silakan klik nomor faktur terakhir untuk tahun 2020.

Jika sudah, silakan klik Hapus Range Nomor Faktur. Apabila nomor faktur tersebut sudah terpakai, Anda akan melihat notifikasi bahwa nomor faktur akan di-update dan tidak bisa dihapus. Silakan klik Ya. Nanti muncul notifikasi Referensi Nomor Faktur telah di-update.

Jika sudah, Anda bisa mengulangi lagi perekaman faktur pajak keluaran seperti sebelumnya. Nanti, Anda akan melihat tahun NSFP akan otomatis berubah tidak lagi memakai tahun sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, e-faktur 3.0 dekstop, faktur pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ichsan

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:08 WIB
sangat membantu sekali
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya