Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang sangat penting bagi setiap wajib pajak. Namun, NPWP menjadi non-aktif bisa saja terjadi berdasarkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP), baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Penetapan NPWP non-aktif atau wajib pajak non-efektif bisa diberikan jika wajib pajak bersangkutan memenuhi kriteria di antaranya seperti orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.

Kemudian, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Lalu, orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Selain itu, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.

Namun demikian, NPWP yang non-aktif tersebut bisa kembali diaktifkan oleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, termasuk pengisian formulirnya.

Mula-mula, silakan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif. Format formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilihat di lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Untuk jenis pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif, silakan centang kotak Permohonan Wajib Pajak dalam hal formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak. Apabila pengaktifan dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak maka centang kotak Secara Jabatan.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Apabila pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan secara jabatan, petugas pajak akan mengisi nomor LHPt yang menjadi dasar pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif. Setelah itu, silakan isi NPWP dan nama wajib pajak bersangkutan.

Untuk bagian NPWP, diisi dengan NPWP wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif atau NPWP wajib pajak yang dilakukan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif secara jabatan.

Untuk bagian nama, diisi dengan nama wajib pajak yang mengajukan permohonan atau nama wajib pajak yang dilakukan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau SKT. Gelar ditulis jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Dalam bagian Pernyataan, formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal penetapan dilakukan secara jabatan, formulir tersebut ditandatangani oleh petugas.

Selain mengisi formulir, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-4/PJ/2020.

Apabila permohonan sudah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Keputusan akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak menerbitkan BPE. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, wajib pajak non-efektif, NPWP non-aktif, NPWP, permohonan pengaktifan kembali wp ne

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?