Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengisi Informasi Pajak pada Google Adsense Bagi Youtuber

A+
A-
17
A+
A-
17
Cara Mengisi Informasi Pajak pada Google Adsense Bagi Youtuber

DI tengah era digitalisasi yang berkembang pesat, banyak para kreator yang mendapatkan penghasilan dari Google AdSense. Namun, sekitar pertengahan 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP).

Apabila kreator tidak mengisi informasi pajak tersebut, total penghasilan dari Youtube akan dikenai pajak penghasilan sebesar 24%. Sebaliknya, jika mengisi, pembuat konten di Youtube hanya akan dipotong pajak atas penghasilannya dari penonton AS.

Contoh, kita asumsikan total penghasilan Tuan A dari Youtube mencapai US$100. Apabila tidak mengirimkan informasi pajak kepada Google maka kreator akan dipotong pajak US$24 dari total US$100.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Apabila mengirimkan informasi pajak, Google hanya akan memungut pajak dari penghasilan yang didapat dari penonton AS. Misal, dari penghasilan US$100, sebanyak US$20 berasal dari penonton AS. Nanti, Google akan memotong pajak hanya dari penghasilan US$20 tersebut.

Nah, DDTCNews akan membahas cara mengisi informasi pajak pada Google Adsense khusus bagi kreator perorangan. Mula-mula, silakan login akun AdSense. Setelah itu, pilih menu Pembayaran dan klik Setelan. Pada laman Setelan, pilih Kelola Info Pajak. Lalu, klik tombol Tambahkan Info Pajak.

Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih Perorangan. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih Tidak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikutnya, pilih formulir pajak W-8 dengan memilih W-8BEN untuk memanfaatkan perjanjian pajak. Dengan demikian, nantinya Anda dapat memanfaatkan tax treaty dengan tarif pemotongan 0% untuk penghasilan dari AdSense.

Setelahnya, Anda dapat mengklik tombol Mulai Formulir W-8BEN. Dalam formulir ini, isi identitas pajak Anda, seperti nama individu, nama DBA (opsional), dan negara/wilayah kewarganegaraan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data nomor identifikasi wajib pajak.

Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan NPWP di kolom TIN Asing dan klik Berikutnya. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat. Setelah selesai mengisi, silakan klik Berikutnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di bagian Perjanjian Pajak, sistem akan mengajukan pertanyaan apakah Anda mengeklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak. Silakan pilih Ya dan klik tanda centang bahwa Anda merupakan penduduk negara/wilayah yang mengklaim perjanjian dengan AS.

Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih Indonesia. Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada Layanan (seperti AdSense). Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 ayat (1) pada pertanyaan Pasal dan Ayat.

Nanti, Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian. Berikutnya, berikan juga tanda centang pada Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube serta partner Play).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada bagian royalti film dan TV, silakan menggunakan Pasal 13 ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10%. Kemudian, berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian.

Berikan juga tanda centang pada bagian Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube). Silakan memilih untuk menggunakan Pasal 13 ayat (2) dan mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10%. Lalu berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian. Klik Berikutnya.

Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik Berikutnya. Pada bagian Sertifikasi, masukkan nama lengkap. Pilih Ya pada pertanyaan apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan, dan klik Berikutnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Anda akan berada pada bagian aktivitas dan layanan yang dijalankan di AS dan Affidavit. Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Jika sudah, klik Berikutnya. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan).

Kemudian, baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Jika sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol Kirim. Setelah itu, Google akan melakukan pengecekan dan status persetujuan dapat dilihat pada halaman utama menu Kelola Info Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, google, google adsense, youtuber, youtube, informasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nurul Alya

Minggu, 11 Desember 2022 | 05:17 WIB
kak. kalo belum punya NPWP. bagian Tin dikosongi saja atau diisi dengan apa ya?

Popo Sulaksono

Selasa, 08 November 2022 | 21:30 WIB
intinya tetap kena 10% ya? https://popokerso.com

Ino

Senin, 27 Juni 2022 | 12:06 WIB
permisi tanya... bagian yg centang royalty dan hak cipta lainnya itu maksudnya apa ya? apa memang perlu dicentang itu krn jadi kena 10%? saya tidak paham apa yg dimaksud royalti itu?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya