Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

WAJIB pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dari pemeriksa pajak harus memberikan tanggapan atas SPHP tersebut. Tanggapan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan.

Wajib pajak diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan atas SPHP yang didapat dan dapat diperpanjang selama 3 hari. Apabila melewati jangka waktu tersebut, SPHP dianggap telah disetujui oleh wajjib pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi surat pernyataan persetujuan atau penolakan pemeriksaan. Pastikan, wajib pajak telah menilai terlebih dahulu SPHP yang diterimanya sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketentuan mengenai tata cara pengisian surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Apabila hasil pemeriksaan sudah sesuai, wajib pajak dapat mengisi surat pernyataan persetujuan pemeriksaan. Namun, jika merasa tidak sesuai maka isi surat pernyataan penolakan persetujuan. Terhadap kedua jenis surat tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu dilengkapi.

Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, mula-mula isi nomor surat dan tanggal yang tertera dalam SPHP yang sebelumnya anda terima. Lalu, isi Nama, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, pada pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Pada pertanyaan dari wajib pajak, isi dengan Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa. Lalu, masukkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dari surat pernyataan dibuat.

Selanjutnya, silakan tambahkan juga tanda tangan dan nama wajib pajak/wakil/kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan. Jangan lupa, untuk juga disertakan meterai pada bagian tanda tangan tersebut.

Untuk surat pernyataan penolakan pemeriksaan, cara pengisian kurang lebih serupa. Hanya saja, pada terdapat beberapa isian tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu memasukkan nomor SPHP yang ditolak wajib pajak dan mengisi alasan penolakan tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika sudah terisi semua dan sesuai, surat penolakan atas SPHP tersebut bisa disampaikan kepada pemeriksa pajak bersangkutan. Penyampaian tersebut dilakukan secara langsung atau melalui faksimile. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, SPHP, tanggapan wajib pajak, pemeriksaan pajak, administrasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?