Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Minta Kode EFIN melalui Aplikasi M-Pajak

A+
A-
16
A+
A-
16
Cara Minta Kode EFIN melalui Aplikasi M-Pajak

BATAS waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir. Jangka waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tahunan melalui DJP Online. Untuk dapat menggunakan aplikasi DJP Online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tersedia berbagai cara untuk mendapatkan kembali kode EFIN yang telah dilupakan. Salah satunya ialah melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara meminta kode EFIN yang hilang atau lupa melalui aplikasi M-Pajak.

Mula-mula akses aplikasi M-Pajak. Pada halaman beranda atau home, klik tombol EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut. Kemudian, masukkan data yang diminta.

Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri. Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Periksa kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia.

Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, aplikasi pajak, M-pajak, EFIN, minta efin, spt tahunan, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya