Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

DALAM memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah berkolaborasi untuk menyediakan saluran pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bervariasi. Salah satunya melalui aplikasi Tokopedia.

Dengan tersedianya layanan pembayaran pajak melalui Tokopedia, wajib pajak cukup menggunakan perangkat komputer atau handphone serta koneksi dengan jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar PPh melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia. Pada halaman utama, pilih menu TopUp & Tagihan. Setelah menu ini terbuka, pilih Layanan Pemerintah dan pilih Penerimaan Negara. Di bagian penerimaan negara, Anda akan diminta untuk memilih lembaga yang dituju.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terkait pilihan lembaga yang dituju, silakan pilih Pajak Online. Setelah memilih, isi kode billing pada kolom yang telah disediakan. Setelah itu, klik Cek Tagihan dan Anda akan diarahkan ke halaman Checkout.

Pada halaman Checkout, sistem akan secara otomatis menampilkan nama, jumlah pembayaran, NPWP, akun, jenis setoran, masa pajak, nomor SK, dan alamat sesuai dengan kode billing yang telah dimasukkan. Pastikan tagihan yang tertulis pada halaman ini sudah sesuai.

Kemudian, Anda dapat melanjutkan pembayaran. Anda dapat memasukkan kode promo atau kupon terlebih dahulu untuk mendapatkan potongan harga pembayaran dengan menekan Gunakan Kode Promo atau Kupon.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu dicatat, Anda dapat memperoleh pemotongan hanya apabila Anda memiliki promo atau kupon terkait. Berikutnya, klik Bayar. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

Setelah selesai memilih, klik Bayar. Anda dapat langsung menyelesaikan pembayaran jika memakai metode pembayaran berupa OVO atau Gopay. Namun, jika menggunakan metode pembayaran lain, Anda perlu menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu.

Apabila transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan, cek transaksi melalui menu history pada halaman menu TopUp & Tagihan tepatnya di bagian sisi kanan atas dengan logo berbentuk struk. Pada menu tersebut, Anda dapat melihat transaksi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, pilih transaksi pembayaran yang baru dilakukan dan Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pesanan. Pada halaman tersebut, Anda akan menerima kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai verifikasi berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, tokopedia, bayar pajak, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya