Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Reinvestasi Dividen agar Dikecualikan dari Objek Pajak

A+
A-
56
A+
A-
56
Cara Reinvestasi Dividen agar Dikecualikan dari Objek Pajak

SEJAK diberlakukannya UU Cipta Kerja, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan kembali atau reinvestasi dalam jangka waktu tertentu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara reinvestasi dividen agar dapat dikecualikan dari objek PPH. Untuk diingat, dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri.

Apabila sebagian dividen direinvestasi dan sebagian lagi tidak maka hanya atas dividen yang direinvestasi saja yang dikecualikan dari objek PPh. Khusus dividen yang berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek, reinvestasi paling sedikit 30% dari dividen yang diterima.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Np. 18/2021, dividen yang akan diinvestasikan kembali selama 3 tahun ini dapat ditempatkan pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan. Setidaknya ada 12 kriteria bentuk reinvestasi tersebut.


Secara lebih terperinci, reinvestasi di pasar keuangan dapat ditanamkan pada instrumen sebagai berikut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • efek bersifat utang (termasuk medium term notes);
  • sukuk;
  • saham;
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito; tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan OJK.

Kemudian, reinvestasi di luar pasar keuangan dapat ditanamkan pada instrumen sebagai berikut.

  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  • Investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;
  • Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMI);
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM; dan/atau
  • Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diingat, terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi paling lambat dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.

Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada SPT Tahunan. Pelaporan dividen dapat dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain pelaporan SPT Tahunan, setiap tahunnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online. Lebih lanjut mengenai cara pelaporan realisasi reinvestasi dapat dibaca di link ini. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, dividen, reinvestasi dividen, insentif pajak, pajak penghasilan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya