Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

PEMBARUAN aplikasi e-faktur terus dilakukan pemerintah. Aplikasi e-faktur yang terbaru adalah e-faktur versi 3.2. Adanya pembaruan aplikasi e-faktur membuat pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan sinkronisasi kode cap.

Sinkronisasi kode cap pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk melakukan pembaruan cap peraturan yang melekat pada bagian bawah faktur pajak saat PKP menerbitkan faktur dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sebagai informasi, kode transaksi 07 digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Secara umum, BKP dan/atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau termasuk dalam kelompok barang tertentu.

Berkaitan dengan pembahasan sinkronisasi kode cap PPN, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melakukan sinkronisasi kode cap PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2.

Kemudian, pilih menu Referensi dan tekan Sinkron Kode Cap. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Kode Cap Faktur Pajak. Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Sinkron Kode Cap dan sistem akan memproses perintah yang diberikan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan dan kata sandi pada user e-nofa. Lalu, tekan Submit. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan baru. Apabila sudah selesai mengisi, tekan Validate.

Dalam kotak dialog bernama Daftar Kode Cap Faktur Pajak, sistem akan menampilkan update daftar kode cap faktur pajak sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi kode cap PPN di e-faktur versi 3.2 sudah berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, pajak, tips, sinkronisasi kode cap, e-faktur 3.2, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya