Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

A+
A-
75
A+
A-
75
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

BARU-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui e-faktur dengan versi terbarunya yaitu versi 3.1. Dalam aplikasi e-faktur versi 3.1, terdapat fungsi tambahan lainnya yang berguna untuk membantu pengelolaan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Tambahan fitur yang disediakan antara lain adalah dapat memasukkan dokumen dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengkreditan pajak masukan yang ditagihan dengan surat ketetapan pajak (SKP), dan prepopulated dokumen BC 4.0.

Untuk memperoleh tambahan fitur-fitur tersebut, PKP harus mengupdate aplikasi e-faktur dari versi 3.0 menjadi versi 3.1. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara update e-faktur dari versi 3.0 menjadi 3.1.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mula-mula, pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Jika sudah selesai mengunduh, Anda dapat melakukan instalasi aplikasi e-faktur 3.1. Instalasi dapat dilakukan dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip.

Berikutnya, salin file bernama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Selanjutnya, buka file ETaxInvoice.exe yang sudah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan rename atas file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe.

Jangan lupa memeriksa aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini dilakukan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran database yang besar.

Setelah itu, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Berikutnya, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Lalu, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur pun sudah berhasil update menjadi e-faktur versi 3.1. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur, e-faktur 3.0, e-faktur 3.1, administrasi pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya