Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke Versi 2.5.0.0

A+
A-
22
A+
A-
22
Cara Update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke Versi 2.5.0.0

DITJEN Pajak (DJP) melakukan pembaruan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. pembaruan tersebut telah memasukkan sejumlah penyesuaian dan penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan UU HPP.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta. Sebelumnya, tarif tersebut berlaku untuk penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50juta.

Selain itu, UU HPP juga menambah lapisan penghasilan kena pajak, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. UU HPP menambah lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu 35% yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mengakomodasi penyesuaian tersebut, pemotong pajak harus meng-update e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dari versi 2.4.0.0 menjadi 2.5.0.0. Nah, DDTCNews kali ini membagikan cara update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0.

Mula-mula, akses tautan berikut. Pada halaman tersebut cari bagian berkas dan tekan Patch2.5.0.0.zip. Berikutnya, berkas akan terunduh dalam format zip. Silakan cari lokasi file tersebut disimpan.

Setelah ditemukan, Anda perlu mengekstrak file. Jika sudah selesai, folder baru bernama Patch2.5.0.0 akan muncul. Buka folder tersebut. Di dalam folder tersebut, buka folder bernama Debug. Kemudian, klik dua kali pada Patch2.exe untuk membuka file.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelah patch terbuka, tekan Browse Folder untuk mencari lokasi di mana file e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terinstal. Jika ditemukan, klik OK. Berikutnya, tekan Terapkan Patch. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi patch aplikasi e-SPT sudah berhasil dan klik OK.

Lalu, tekan tombol Keluar. Kemudian, periksa apakah aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 sudah terinstal atau tidak. Caranya, dengan membuka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26. Pada pojok kiri atas aplikasi, Anda akan menemukan tulisan “eSPT Masa 2126 – V.2.5.0.0”.

Anda juga dapat memastikannya dengan cara menekan menu utama Help. Kemudian, Anda akan menemukan versi dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-spt, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya