Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

SAAT mendaftarkan diri dalam sistem perpajakan, wajib pajak memberitahukan sejumlah data dan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk nomor handphone , alamat email, pekerjaan atau usaha yang dijalankan, data keluarga, dan lainnya.

Data tersebut kemudian tercatat dalam sistem perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan kondisi wajib pajak yang memengaruhi perbedaan data dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data tersebut perlu diperbarui dalam sistem perpajakan sehingga sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembaruan data profil wajib pajak melalui DJP Online.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mula-mula, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan tekan tombol Login yang terletak pada pojok kanan atas. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, tekan tombol Login. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Informasi.

Pada menu utama, silakan pilih Profil. Tekan Data Lainnya untuk mengubah data berupa nomor handphone dan alamat email. Jika sudah selesai mengubah data nomor handphone atau alamat email, klik tombol Ubah Profil.

Anda juga dapat mengubah data klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada menu utama Data KLU. Berikan tanda centang pada opsi lapangan usaha. Sebagai contoh, Anda merupakan pegawai tetap di suatu perusahaan sekaligus membuka usaha katering.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan contoh tersebut, Anda dapat memberikan tanda centang pada opsi Pekerjaan dalam hubungan kerja dan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Anda juga akan diminta untuk melengkapi jenis pekerjaan, kode KLU, merek dagang/usaha, kepemilikan karyawan, dan/atau metode pembukuan/pencatatan. Usai mengisi, klik Ubah Profil.

Berikutnya, Anda juga dapat mengubah data anggota keluarga pada menu Anggota Keluarga. Anda dapat menambah data anggota keluarga dengan menekan Tambah. Lalu, isi data anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Data yang akan diminta terdiri dari nama, NIK, nomor kartu keluarga, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu, tekan Validasi. Anda akan menerima notifikasi jika data sudah valid. Kemudian, pilih Tambahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, profil wajib pajak, update data, data profil, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya