Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

A+
A-
20
A+
A-
20
Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

DALAM aplikasi e-faktur versi 3.2, pengusaha kena pajak (PKP) bisa menginput data pajak masukan secara manual (key-in) atau menggunakan fitur prepopulated data. Dalam praktiknya, kedua metode tersebut masih digunakan hingga saat ini.

Pada artikel sebelumnya, DDTC telah membahas tata cara upload faktur pajak dengan menggunakan fitur prepopulated data. Kali ini, DDTCNews akan mengulas tata cara upload faktur pajak masukan secara manual melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.2 dan lakukan login. Setelah berhasil masuk, pilih menu utama Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Rekam Faktur Pajak Masukan. Anda akan diminta untuk mengisi data lawan transaksi, pelaporan SPT, dan nilai faktur pajak.

Silakan isi data tersebut sesuai dengan faktur pajak yang telah Anda terima. Jika sudah, silakan tekan tombol Simpan. Berikutnya, terdapat notifikasi untuk memastikan Anda ingin membuat dokumen faktur baru. Pada notifikasi tersebut, klik Yes.

Untuk meng-upload data faktur pajak masukan yang dipilih, klik Upload Faktur yang terletak pada pojok bawah kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Lalu, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa faktur pajak yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada notifikasi tersebut, klik Yes. Berikutnya, pilih menu utama Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Berikutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk memeriksa unggahan faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Dalam kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan, pastikan data faktur pajak masukan telah memiliki status approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur 3.2, pajak masukan, aplikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya