Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

A+
A-
6
A+
A-
6
CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Tampilan awal laman https://e-meterai.live. 

JAKARTA, DDTCNews – Perum Peruri memberikan informasi mengenai pembubuhan e-meterai bagi calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada laman https://e-meterai.live. Simak pula ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.

“Diperuntukkan bagi CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada https://e-meterai.live,” tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikut ini tata cara pembubuhan e-meterai melalui laman tersebut.

  • Kunjungi halaman https://e-meterai.live. Kemudian, lakukan proses registrasi hingga selesai.
  • Log in dengan menggunakan email yang sudah didaftarkan.
  • Lakukan pembelian meterai elektronik.
  • Upload dokumen. Kemudian, bubuhkan meterai elektronik.

“Bagi yang kehilangan kuota tetapi gagal melakukan pembubuhan meterai, Peruri menjamin bahwa kuota meterai tersebut akan dikembalikan ke akun masing-masing,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi
View this post on Instagram

A post shared by Percetakan Uang Republik Indonesia (@peruri.indonesia)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai, meterai elektronik, e-meterai, Peruri, pajak, CASN. CASN PPPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?