Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa fitur layanan e-Pbk belum bisa mengakomodir pemindahbukuan ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) lain.

Saat ini, e-Pbk baru mengakomodasi pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

"Saat ini fitur pemindahbukuan melalui e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Belum bisa ke NPWP lain. Silakan mengajukan Pbk manual ke KPP untuk kondisi tersebut," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk melakukan pemindahbukuan secara manual, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan secara langsung atau melalui pos ke KPP pembayaran diadministrasikan.

Apabila permohonan pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Selain pemindahbukuan ke NPWP lain, e-Pbk juga belum bisa mengakomodir pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seperti diketahui, layanan e-Pbk mulai diimplentasikan secara nasional per awal Desember 2022 lalu. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi e-Pbk juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya