Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

A+
A-
4
A+
A-
4
Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kendaraan bermotor yang data STNK-nya dihapuskan akan dianggap sebagai kendaraan bermotor 'bodong'.

Oleh karena itu, kendaraan yang STNK-nya mati perlu segera dilakukan registrasi sebelum kebijakan ini resmi berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang [Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ]," ujar Firman, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

Sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud antara lain registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, ataupun registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasikan, pemilik kendaraan akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bila kendaraan sudah diregistrasikan, kendaraan dapat dihapuskan dari daftar registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan atau oleh Polri. Pemilik kendaraan dapat melakukan penghapusan registrasi akibat kasus-kasus tertentu seperti bila kendaraan hilang atau rusak berat.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Polri juga berwenang untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan sudah rusak berat atau bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian berstatus 'bodong'.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data kendaraan bermotor.

Baca Juga: Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Tarif Pajak Terbaru Sulawesi Tenggara

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujar Firman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, PKB, Samsat, Jasa Raharja, Korlantas, Polri, STNK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB
PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini