Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa instrumen kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diimplementasikan pada 2025.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan implementasi sejumlah instrumen kebijakan dalam UU HKPD pada tahun depan merupakan bagian dari reformasi struktural.

“UU HKPD didesain untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pemerintah menjabarkan adanya 6 instrumen kebijakan dalam UU HKPD yang dimaksud. Pertama, opsen atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

“[Kebijakan opsen pajak] sebagai upaya sinergi pemungutan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat local taxing power,” tulis pemerintah.

Kedua, evaluasi earmarking pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas publik atas pengenaan pungutan daerah.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Ketiga, opsi pembiayaan kreatif di daerah seperti obligasi, sukuk, dan dana abadi daerah. Opsi pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk mengakselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.

Keempat, penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional. Kelima, sinergi bagan akun pusat dan daerah. Keenam, integrated monitoring dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

“Pemerintah bersama pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang impactful, innovative, dan berintegritas untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal,” tulis pemerintah. (kaw)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, opsen pajak, PKB, pajak kendaraan bermotor, BBNKB, MBLB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen