Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

A+
A-
0
A+
A-
0
Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Pulau Bawah. (foto: Bawah Reserve)

TAREMPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengandalkan jasa katering makanan untuk meraup penerimaan pajak daerah. Sektor industri di daerah ini memang cukup terbatas.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ada 2 perusahaan di Kepulauan Anambas yang menjadi kontributor pajak terbesar dari katering makanan. Kedua perusahaan itu adalah Medco Energi Internasional dan Pulau Bawah Resort.

“Masing-masing bayar pajak ke kita Rp3 miliar per tahun,” ujar Haris, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Sektor pariwisata, sambung Haris, belum optimal menghasilkan pendapatan daerah. Menurutnya, kunjungan wisatawan masih kurang maksimal sehingga membuat pengusaha di bidang penginapan dan rumah makan tidak berkembang. Hanya Pulau Bawah Resort yang sudah memiliki pangsa pasarnya sendiri.

“Bila kunjungan pariwisata bagus, tentu pendapatan masyarakat meningkat terutama pemilik penginapan dan rumah makan,” kata Haris.

Haris menjelaskan Kepulauan Anambas berbeda dengan Kota Batam. Jika Kota Batam mempunyai banyak pabrik, properti, dan hotel berbintang yang bisa mengkerek pendapatan daerah, Kepulauan Anambas masih cukup terbatas pembangunannya.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

“Tempat kita ini pelaku usahanya masih mau berkembang, beda dengan Batam. Tak mungkin kita lakukan pungutan pajak ke usaha yang baru berkembang,” ujar Haris.

Untuk itu, Haris memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Anambas untuk mendata usaha yang telah berkembang. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi basis data untuk menarik pajak daerah.

“Saat ini ada usaha yang telah berkembang. Kita sudah minta petugas untuk menarik pajak. Target tahun ini, pajak kita optimal,” pungkas Haris, seperti dilansir kepri.batampos.co.id.

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penyerahan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Oleh karenanya, penyajian makanan dan minuman melalui katering tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan PBJT. Kendati demikian, berdasarkan PMK 70/2022, terdapat kondisi tertentu yang membuat jasa katering justru dikenakan PPN bukan PBJT.

Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak. Pertama, pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak katering, PBJT, PPN, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya