Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Pekerja menata motor listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2023 yang digelar pada 17-21 Mei itu menargetkan 30 ribu pengunjung yang hadir dengan target transaksi mencapai Rp285 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sepeda motor yang diajukan menerima subsidi untuk konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak boleh menunggak pajak.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan patuh pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat dalam pengajuan subsidi konversi kendaraan listrik. Menurutnya, sepeda motor yang terbukti menunggak pajak tidak akan menikmati bantuan subsidi dari pemerintah.

"Karena kalau enggak [disyaratkan lunas pajak], orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak," katanya dalam talk show FMB 9, dikutip pada Jumat (3/6/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sripeni mengatakan pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi konversi untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan subsidi tersebut.

Menurutnya, patuh pajak kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu indikator masyarakat layak menikmati subsidi konversi kendaraan listrik. Untuk membuktikannya, pemohon bantuan subsidi konversi kendaraan listrik diharuskan memperoleh pernyataan lunas pajak dari Samsat.

Selain itu, kendaraan juga harus dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat untuk memastikan kebenaran data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti nomor rangka kendaraan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Karena khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian-curian itu. Jadi harus ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya benar kok, enggak curian, terus pajaknya sudah lunas," ujarnya.

Pemberian bantuan subsidi untuk konversi kendaraan senilai Rp7 juta menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan ekosistem BKLBB. Alokasi subsidi ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Bantuan subsidi konversi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan. Tidak hanya patuh pajak kendaraan bermotor, sepeda motor yang akan dikonversi harus layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kemudian, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK yang sesuai dengan nama di kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 nomor induk kependudukan (NIK).

Kendaraan tersebut nantinya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya