Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Penyerahan Terutang PPN Final Wajib Gunakan Kode Faktur 05

A+
A-
31
A+
A-
31
Catat! Penyerahan Terutang PPN Final Wajib Gunakan Kode Faktur 05

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.

Dalam Perdirjen Pajak yang telah dicabut yakni PER-24/PJ/2012, kode transaksi 05 adalah kode transaksi yang tidak digunakan. Dengan PER-03/PJ/2022, kode transaksi 05 perlu digunakan atas penyerahan yang terutang PPN final Pasal 9A UU PPN.

"Digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu seperti diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN," tulis DJP pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dijabarkan pada lampiran tersebut, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiliki peredaran usaha setahun tak lebih dari jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Merujuk pada beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan Kementerian Keuangan baru-baru ini, sudah terdapat beberapa penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final Pasal 9A UU PPN.

PMK 65/2022 mencontohkan PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Atas penyerahan ini, PKP perlu menggunakan kode transaksi 05.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-03/PJ/2022, e-faktur, faktur pajak, ditjen pajak, DJP, PPN, UU HPP, PPN final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya