Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapenyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keterangan PPS yang telah diterbitkan kepada wajib pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, pembatalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengungkapkan harta bersih tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), ataupun Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau bila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam hal berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak adalah peserta kebijakan I yang mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi mengungkapkan harta bersih yang tidak diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, tidak dimiliki pada 31 Desember 2020, atau sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, ataupun sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan untuk kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 wajib pajak peserta PPS kebijakan II tidak mencabut permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali atas kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN tahun pajak 2016 hingga 2020.

Adapun wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan adalah wajib pajak yang tidak ber-NPWP, wajib pajak yang tidak membayar PPh final, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2020, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara lengkap.

Sebelum membatalkan surat keterangan wajib pajak, DJP terlebih dahulu menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Surat klarifikasi harus ditanggapi dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan berdasarkan surat pembatalan, maka wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih lewat PPS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, SE-17/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?