Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

A+
A-
34
A+
A-
34
Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers terkait dengan PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menelusuri wajib pajak yang tak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) meski telah menerima surat imbauan berisi daftar harta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hingga penegakan hukum atas penerima surat imbauan yang tak ikut PPS.

"Mulai hari ini kita konsolidasi lagi mana yang direspons mana yang belum. Kami cocok-cocokan lagi. Law enforcement akan kita jalankan, kami memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penegakan hukum," ujar Suryo, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pengawasan hingga penegakan hukum akan dijalankan seperti sedia kala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk diketahui, hingga PPS berakhir tercatat ada 274.918 wajib pajak yang ikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diterbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Meski DJP lebih banyak menerbitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebijakan II, wajib pajak peserta PPS kebijakan I tercatat memiliki kontribusi lebih besar terhadap PPh final yang diterima pemerintah.

Nilai PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai Rp32,91 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta kebijakan II mencapai Rp28,1 triliun. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya