Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

A+
A-
0
A+
A-
0
Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

Pekerja membawa kain untuk pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian insentif perpajakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, mekanisme verifikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola permohonan dan laporan realisasi insentif masih belum dapat menjamin kelayakan penerimanya.

Menurut BPK, hal ini membuat tujuan pemberian insentif pajak tak tercapai. "Tujuan pemberian insentif perpajakan dalam program PC-PEN belum tercapai dan nilai realisasi insentif/fasilitas perpajakan PC-PEN tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya," tulis BPK pada IHPS II/2021, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, BPK juga menilai DJP masih belum memiliki fungsi koordinasi terpusat dalam mengelola insentif pajak yang diberikan.

Akibatnya, DJP tak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas insentif pajak yang dikelola. Tak hanya itu, pengelolaan insentif dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk memperbaiki permasalah tersebut, DJP diminta untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, DJP diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi pengelolaan seluruh jenis insentif baik yang tergolong sebagai belanja perpajakan maupun yang bukan belanja perpajakan.

Untuk diketahui, realisasi insentif pajak program PEN pada 2021 tercatat mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6% dari pagu yang hanya senilai Rp62,83 triliun. "Untuk [insentif] pajak kita tahun lalu sangat sukses, karena Rp62,8 triliun untuk insentif pajak 2021 itu seluruhnya terealisasi bahkan mencapai 112,6%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2022.

Beberapa insentif pajak yang diberikan pada tahun lalu antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas pembelian rumah. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 21 DTP, PPh final, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?