Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah memiliki instrumen dalam rangka mencegah penyalahgunaan surat pernyataan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 oleh wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil meskipun wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan.

"Mekanisme ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan surat pernyataan bagi wajib pajak yang tidak berhak. Penerbitan bukti potong menjadi salah satu alat bantu penelitian terhadap jumlah peredaran bruto wajib pajak orang pribadi terkait," katanya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila DJP menemukan adanya ketidakbenaran data, wajib pajak orang pribadi UMKM akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 164/2023 mengatur transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta tidak dipotong/dipungut pajak oleh pemotong/pemungut PPh.

Agar tidak dikenai pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan sebagai pengganti suket yang menyatakan bahwa omzet wajib pajak orang pribadi UMKM pada saat dilakukannya pemotongan/pemungutan belum mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika menyampaikan surat pernyataan, tetapi ternyata omzetnya diketahui sudah melewati Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan.

Surat pernyataan sebagai pengganti suket dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan format yang terlampir dalam PMK 164/2023. Sesuai dengan format itu, wajib pajak harus menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika surat pernyataannya tidak benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran C PMK 164/2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, PMK 164/2023, WP OP UMKM, surat pernyataan, pph final umkm, bukti potong nihil, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya