Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pencegahan penanggung pajak ke luar negeri diberikan paling lama 6 bulan. Namun, jangka waktu larangan terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia tersebut dapat diperpanjang.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang apabila jangka waktu pencegahan penanggung pajak sebelumnya akan berakhir; utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi; dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya.

“Jangka waktu perpanjangan pencegahan…diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 60 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Usulan perpanjangan jangka waktu pencegahan disampaikan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut.

Keputusan menteri keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak; alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pencegahan; dan jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Setelah itu, menteri keuangan menyampaikan keputusan perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut kepada menteri bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu pencegahan berakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri keuangan ditetapkan.

Penyampaian keputusan menteri keuangan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pencegahan disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, pencegahan, penagihan pajak, tindakan penagihan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?