Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan kunjungan ke tempat kedudukan salah satu wajib pajak pada 12 Oktober 2023 guna mengonfirmasi kebenaran lokasi usaha wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 Account Representative (AR) yaitu Hikmat Ramdhan dan Muhammad Azhar Nurzaman. Mereka bertemu dengan manajemen pengelola Point Lab Co-Working Space yang berada di Jl. Banda No.30, Bandung.

“Kami melakukan konfirmasi keberadaan wajib pajak terdaftar kepada manajemen Point Lab dan memastikan mereka masih memiliki kegiatan usaha di alamat tersebut,” kata Hikmat dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain klarifikasi alamat, lanjut Hikmat, petugas menyampaikan hal-hal terkait dengan kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan kepada pengelola.

“Kami menyampaikan agar pemilik lokasi usaha memahami ketentuan perpajakan atas sewa (tanah dan bangunan),” tuturnya.

Hikmat menjelaskan kewajiban pajak sewa tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Jika penyewa merupakan wajib pajak Badan, pemotongan dilakukan oleh pihak penyewa. Jika yang melakukan sewa adalah orang pribadi dan bukan berstatus sebagai pemungut pajak maka pembayaran pajak penghasilan atas sewa dilakukan oleh pemilik lokasi sewa,” ujarnya.

Untuk diperhatikan, pajak penghasilan yang telah dipotong wajib dibuatkan bukti potong melalui e-Bupot unifikasi yang dapat diakses melalui ebupot.pajak.go.id (web base).

Muhammad mengingatkan penghasilan sewa yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT secara benar, lengkap dan jelas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Bila masih ada pertanyaan, wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan AR atau penyuluh pajak di KPP setempat. Segala layanan yang kami berikan, tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bandung cibeunying, pajak, daerah, kunjungan, data wajib pajak, informasi, visit, edukasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya