Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cerita Penyuluh, Juara III Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Cerita Penyuluh, Juara III Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

Juara III Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022, Aulia Irfan Mufti, Asisten Penyuluh Pajak Mahir di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 mendorong munculnya fenomena gig economy. Masyarakat punya akses lebih luas untuk memperoleh penghasilan tambahan dari online platform. Kondisi ini lantas mendongkrak jumlah pekerja bebas di Indonesia. Dengan kata lain, potensi pajak yang bisa dipungut pemerintah semestinya juga ikut naik.

Namun, memajaki gig worker ternyata tidak mudah. Pasalnya, gig worker tersebut didominasi oleh individu dari sektor ekonomi yang sebelumnya sudah memiliki masalah mendasar layaknya shadow economy. Hal ini membuat Aulia Irfan Mufti menuangkan idenya dalam artikel berjudul 'Pengenaan Pajak Gig Economy, Mungkinkah?' Tulisan karya ASN di Ditjen Pajak (DJP) ini berhasil meraih juara ketiga lomba menulis artikel pajak sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-15 DDTC.

"Lomba ini memantik solusi kreatif dari khalayak ramai dan membuka ruang diskusi tentang kebijakan perpajakan di Tanah Air," ujar Aulia, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ide penulisan artikel tersebut bermula saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada awal 2020 lalu. Aulia melihat adanya pergeseran perilaku konsumsi masyarakat yang sangat signifikan, dari transaksi konvensional ke transaksi elektronik. Menurutnya, fenomena ini membuat celah perpajakan terhadap aktivitas ekonomi digital makin menganga.

"Kebijakan perpajakan transaksi elektronik belum bisa meng-capture kebutuhan perpajakan secara utuh, akibat behaviour shifting yang terjadi," kata Aulia.

Melalui karya tulisnya, Aulia berharap pemerintah lebih aware terhadap situasi yang berkembang. Para pemangku kepentingan, ujarnya, perlu memahami sepenuhnya bahwa gig worker masih memiliki keterbatasan dalam memahami kewajiban perpajakan yang perlu mereka jalankan. Kebijakan pajak yang menyasar para gig worker ini, menurutnya, perlu mengedepankan kesederhanaan sistem perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah, imbuhnya, perlu memprioritaskan 2 hal dalam pemajakan ekonomi digital. Keduanya adalah aspek kesederhanaan dan kewajaran dalam kerangka kebijakan perpajakan, baik mencakup regulasi, proses bisnis, hingga sistem informasi yang digunakan.

"Tanpa 2 hal itu, sulit membangun kesadaran kepatuhan formal dan material dari wajib pajak," kata Aulia yang kini bertugas di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP sebagai Asisten Penyuluh Pajak Mahir.

Tak cuma itu, ide pokok yang disampaikan Aulia dalam artikelnya juga berkaitan dengan pentingnya edukasi perpajakan. Edukasi yang berkesinambungan kepada pekerja sektor digital bisa membantu mereka memahami kewajiban yang perlu dijalankan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurutnya, pemajakan gig economy merupakan gagasan yang penuh tantangan. Pembenahan regulasi, penyederhanaan skema pemotongan, dan edukasi berkelanjutan menjadi kombinasi tak terpisahkan untuk menyikapi pertumbuhan gig economy.

Sebagai juara ketiga, Aulia mendapatkan hadiah uang tunai Rp7 juta. Dia juga mendapatkan buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 senilai Rp200.000. Untuk melihat para pemenang lomba menulis artikel pajak DDTCNews 2022, silakan cek di sini. (sap)


Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2022, pajak, shadow economy, gig economy, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya