Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cetak Ulang NPWP di Kantor Pajak, Prosesnya 1 Hari Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Cetak Ulang NPWP di Kantor Pajak, Prosesnya 1 Hari Kerja

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada wajib pajak yang ingin mencetak ulang NPWP pada 14 Juli 2023.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad mengatakan wajib pajak yang ingin mencetak ulang NPWP di kantor pajak dapat mengisi Formulir Permintaan Kembali NPWP terlebih dahulu. Menurutnya, alasan wajib pajak mencetak ulang cukup beragam.

“Alasannya beragam. Ada yang perlu untuk pengajuan kredit ke bank, ada juga yang perlu untuk persyaratan melamar pekerjaan, dan berbagai macam alasan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ahmad menyebut wajib pajak yang ingin mencetak NPWP di kantor pajak harus membawa dokumen yang dibutuhkan seperti salinan KTP untuk wajib pajak orang pribadi, salinan dokumen pendirian badan usaha atau akta pendirian untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Kemudian, salinan surat keputusan (SK) penunjukkan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta salinan NPWP seluruh pengurus (warga negara Indonesia/WNI) atau salinan paspor dan NPWP apabila ada untuk seluruh pengurus (warga negara asing/WNA).

“Prosesnya 1 hari kerja dan tentunya tidak dipungut biaya. Tentu saja kemudahan tersebut disambut baik oleh wajib pajak, khususnya di daerah Pelabuhan Ratu,” tutur Ahmad

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ahmad menambahkan wajib pajak sebenarnya bisa memanfaatkan kartu NPWP online yang ada di email atau akun DJP masing-masing.

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, cetak ulang NPWP, NPWP, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya