Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas

A+
A-
35
A+
A-
35
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain petunjuk umum, Lampiran PMK 168/2023 juga memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Salah satunya adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400 juta.

Dengan data tersebut, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Adapun dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% X Rp400 juta = Rp200 juta.

Dengan demikian, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar (5% X Rp60 juta) + (15% X Rp140 juta) = Rp24 juta.

Catatan:

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?
  • PT F memotong PPh Pasal 21 Tuan U senilai Rp24 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan U.
  • Tuan U wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT F dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT F merupakan kredit pajak dalam SPT tahunan tahun pajak 2024 Tuan U.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, UU PPh, bukan pegawai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya