Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cooperative Compliance dengan Simplifikasi Sistem Perpajakan

A+
A-
1284
A+
A-
1284
Cooperative Compliance dengan Simplifikasi Sistem Perpajakan

SELAMA 10 tahun terakhir, kinerja penerimaan pajak di Indonesia tidak optimal mengimbangi potensi penerimaan yang ada. Menurut Fenochietto dan Pessino (2013), pada 2011 Indonesia hanya mampu mencapai 43% dari potensi penerimaan pajaknya.

Elastisitas pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,8%. Artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi diikuti 0,8% pertumbuhan penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak yang dicerminkan pertumbuhan ekonomi ini tidak selaras dengan capaian kinerja pajak.

Berdasarkan data Bank Dunia, tax ratio Indonesia yang 11,5% (2018) di bawah rata-rata dunia dengan kisaran 15% dan negara bepenghasilan menengah ke bawah lain 12,5%. Kondisi ini membuat otoritas pajak harus memperbaiki kinerjanya, salah satunya melalui aspek kepatuhan wajib pajak (WP).

Pada era globalisasi ini, mulai berkembang berbagai konsepsi dan paradigma kepatuhan pajak. Salah satunya adalah kepatuhan kooperatif, yaitu konsep kepatuhan WP yang mulai menjadi sorotan bagi otoritas pajak berbagai belahan dunia.

Kepatuhan kooperatif adalah kerangka baru kepatuhan WP yang berbasis enhanced relationship yang mensyaratkan hubungan yang dibangun atas transparansi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara WP, otoritas pajak, dan konsultan pajak (Veldhuizen,2015),

Selaras dengan itu, Ditjen Pajak (DJP) kini mengembangkan alat manajemen risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM). Alat ini dapat mengklasifikasikan indikator kepatuhan WP sehingga membantu DJP dalam menjalankan tugasnya.

Tuntutan membangun cooperative compliance sekaligus juga merupakan upaya pembentukan good governance di Indonesia. Adanya transparansi dalam birokrasi dan hubungannya dengan pemangku kepentingan merupakan langkah yang dibutuhkan DJP dan WP.

Penyederhanaan proses bisnis perpajakan merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh DJP untuk membangun cooperative compliance. Dengan simplifikasi sistem perpajakan, hal ini akan memberikan energi positif terhadap persepsi masyarakat pada DJP.

Hal ini selaras dengan visi kampanye 2019–2024 Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Ma’aruf Amin, yaitu mereformasi birokrasi baik secara struktural organisasi maupun kinerjanya dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan pemerintahan.

Perlu Tiga Hal
DALAM menerapkan simplifikasi sistem perpajakan, paling tidak diperlukan tiga hal utama yang harus disiapkan. Pertama, menegaskan konsep hubungan DJP dan WP sebagai ikatan profesionalisme yang berintegritas melalui regulasi perpajakan yang pasti.

Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Kode Etik Pegawai DJP, diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengatur implementasi hubungan DJP dan WP yang semakin canggih dan meluas di era digitalisasi ini.

Pemanfaatan sistem pajak dan piranti berteknologi tinggi seperti Core Tax Systems dan CRM, alat komunikasi seperti video conference, aplikasi online layanan pajak dan sebagainya, perlu memiliki regulasi, sehingga mencegah perspektif buruk dari hubungan DJP-WP yang saling merugikan.

Kedua, menjadikan aspek transparansi, efisiensi waktu, ketepatan, dan kepastian proses bisnis sebagai pilar simplifikasi sistem pajak. Prinsip ini bisa diwujudkan dengan memanfaatkan pembaruan standard operating procedure pada berbagai layanan yang berhubungan dengan WP.

Ketiga, memperhatikan isu terkini dalam perbaikan hubungan DJP dan WP. Ketika DJP berhubungan dengan WP berkebutuhan khusus seperti tuli dan buta huruf tanpa memandang derajat WP tersebut merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk menciptakan iklim relasi yang ramah dan profesional.

Apabila seluruh jajaran DJP dapat memahami dan mempraktikkan bahasa isyarat serta mampu melayani WP tanpa pandang bulu itu, maka hal tersebut akan menumbuhkan perspektif positif, rasa kepedulian, hingga kepercayaan sekaligus mendorong cooperative compliance.

Hubungan DJP dan WP akan selalu berkembang di masa depan. Karena itu, perlu kesadaran nyata sedini mungkin untuk melakukan perubahan dan terobosan layaknya simplifikasi sistem perpajakan yang sederhana, lincah, dan akuntabel, demi mewujudkan perpajakan Indonesia yang lebih baik.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2019, lomba menulis pajak, artikel pajak, cooperative compliance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:45 WIB
HUT KE-15 DDTC

Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp55 Juta

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:36 WIB
HARI PAJAK 2022

Ada 544 Artikel Pajak yang Masuk, DJP Umumkan 8 Pemenang Lomba

Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:45 WIB
HARI PAJAK 2022

DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak, Tertarik?

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:30 WIB
14 TAHUN DDTC

Cerita Pengajar, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2021

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya