Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB
KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp55 Juta

A+
A-
41
A+
A-
41
Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp55 Juta

JAKARTA, DDTCNews – DDTCNews kembali mengadakan lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah Rp55 juta. Lomba yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-15 DDTC ini gratis dan berlaku untuk umum.

Lomba menulis artikel pajak menjadi agenda rutin yang diselenggarakan DDTCNews. Tahun lalu, ada sebanyak 350 artikel diikutsertakan dalam lomba. Dari jumlah tersebut, tim juri hanya memilih 86 artikel yang layak dipublikasikan pada situs web DDTCNews.

Tahun ini, lomba menulis artikel pajak mengambil tema Orang Kaya dan Kebijakan Pajak di Tengah Digitalisasi Ekonomi. Tema ini tentunya sangat relevan dengan kondisi sekarang. Terlebih, digitalisasi ekonomi makin masif ketika pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pandemi Covid-19 sendiri telah memunculkan seruan pemajakan terhadap orang kaya (high net worth individual/HNWI). Pemajakan itu sering dikaitkan dengan isu penanganan masalah kemiskinan dan ketimpangan. Simak pula analisis ‘Upaya Reformasi Pajak Orang Kaya, Bagaimana Agar Optimal?’.

Pada saat bersamaan, mulai masifnya digitalisasi ekonomi telah mendorong beragam model bisnis baru, seperti fenomena sharing and gig economy. Kondisi tersebut juga berpotensi melahirkan orang kaya baru.

Pemerintah memberi perhatian pada perkembangan yang terjadi. Hal ini diikuti dengan peningkatan progresivitas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah lapisan PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi 35%.

Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Pemerintah juga tengah berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan tinggi (HNWI) beserta grup usahanya, wajib pajak strategis, dan wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital. Reformasi terus dijalankan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.

Di sisi lain, ketidakpastian global juga memunculkan tantangan perebutan aliran modal, bukan hanya sumber daya manusia (SDM) ahli. Apalagi, dalam sebuah publikasi bertajuk Millionaire Migration Trends for 2022, Indonesia menjadi kelompok 10 negara yang diprediksi mengalami emigrasi HNWI terbanyak.

Terkait dengan berbagai kondisi tersebut, panitia lomba menanti ide dan gagasan Anda dalam sebuah artikel. Berbagai ide dan gagasan yang didukung dengan referensi yang terpercaya pada gilirannya diharapkan mampu berkontribusi dalam pengambilan kebijakan pajak di Tanah Air.

Baca Juga: Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Berikut ini ketentuan umum Lomba Menulis Artikel Pajak 2022 DDTCNews:

Tema & Ketentuan Penulisan

  1. Tema lomba: Orang Kaya dan Kebijakan Pajak di Tengah Digitalisasi Ekonomi
    Pilihan subtema:
  • Kebijakan dan perlakuan pajak untuk high net worth individual (HNWI)
  • Mobilitas HNWI, investasi, serta peran redistribusi pendapatan dari pajak
  • Teknologi dalam sistem administrasi pajak untuk mewujudkan keadilan
  • Tantangan Pajak di Tengah Berkembangnya Sharing & Gig Economy
  1. Artikel yang dikirimkan adalah artikel yang orisinal, belum pernah dimuat di media manapun, dan tidak sedang diikutkan pada lomba manapun. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan. Download format pernyataan di sini.
  2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia di Ms. Word dengan layout:
  • Ukuran Kertas Kerja: A4;
  • Margin Atas, Bawah, Kiri, dan Kanan: 2,54 cm;
  • Font: Calibri, Ukuran 11;
  • Paragraf: Rata kiri.
  • Panjang artikel 5.000-an karakter (tidak lebih dari 2 halaman)
  1. Teknik penulisan populer ilmiah seperti artikel di surat kabar biasa (bukan makalah ilmiah).
  2. Urutan teks dari atas: Judul Artikel, Nama Penulis, Tempat Tinggal Penulis, dan Isi Artikel. Download format word di sini.
  3. Artikel berikut data peserta dikirimkan ke sini. Artikel diterima panitia paling lambat pada 3 September 2022 pukul 23.59 WIB.
  4. Hak tayang artikel menjadi milik DDTCNews.

Peserta

Baca Juga: Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?
  1. Lomba terbuka untuk umum.
  2. Peserta tidak sedang bekerja/terafiliasi pada DDTC dan unit-unitnya.
  3. Pendaftaran peserta dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran di sini.
  4. Pendaftaran diterima setelah peserta mem-follow akun Twitter, Facebook, dan Instagram DDTCNews.
  5. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 artikel.

Penjurian dan Penilaian

  1. Juri lomba adalah Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Totok Dewayanto, serta Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny.
  2. Dalam menilai artikel, juri tidak mengetahui sama sekali identitas penulis artikel.
  3. Artikel yang dinilai juri merupakan hasil plagiat akan diumumkan secara terbuka.
  4. Juri akan melakukan penilaian tahap awal terhadap kelayakan artikel yang masuk. Jika dinilai layak, artikel akan ditayangkan di situs web DDTCNews dan otomatis dinyatakan mengikuti lomba.
  5. Penilaian tahap kedua akan dilakukan setelah semua artikel sudah ditayangkan di situs DDTCNews.
  6. Penayangan artikel di situs web DDTCNews akan dilakukan pada 5 September 2022 – 29 Oktober 2022.
  7. Penilaian artikel didasarkan pada 3 hal, yaitu:
  • Bahasa dan teknik penulisan dengan bobot 30%;
  • Kekuatan, kebaruan, dan argumentasi gagasan dengan bobot 50%;
  • Banyaknya hit atas artikel yang ditayangkan dengan bobot 20%.
  1. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Hadiah

  1. Total hadiah senilai Rp55 juta
  • Juara I: Uang tunai Rp9 juta dan buku DDTC;
  • Juara II: Uang tunai Rp8 juta dan buku DDTC;
  • Juara III: Uang tunai Rp7 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan I: Uang tunai Rp5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan II: Uang tunai Rp4 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan II: Uang tunai Rp3 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan IV, V: Uang tunai Rp2,5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan VI, VII, VIII: Uang tunai Rp2 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan IX, X: Uang tunai Rp1,5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan XI, XII: Uang tunai Rp1 juta dan buku DDTC.
    *) buku DDTC merupakan buku SDSN senilai Rp200.000
  1. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.
  2. Pemenang akan diumumkan melalui situs DDTCNews pada 1 Desember 2022.
  3. Penyerahan hadiah akan dilakukan setelah pengumuman pemenang.
  4. Pemenang (Juara I,II, III, serta Harapan I-XII) juga akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis pajak, lomba menulis DDTCNews, lomba pajak 2022, pajak, lomba, artikel pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:15 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

berita pilihan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:00 WIB
UU 40/2007

Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS