Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

A+
A-
4
A+
A-
4
Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Untuk itu, wajib pajak diimbau memanfaatkan pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Ini bentuk layanan kami kepada masyarakat, yaitu memberikan keringanan bagi para wajib pajak terutama mereka yang menunggak PBB," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 30 November 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 ini juga sejalan dengan HUT ke-1263 Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2003-2023.

Melalui program tersebut, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terlebih, pembayaran PBB-P2 2023 di Kabupaten Malang sudah jatuh tempo pada 30 September 2023. "Jika tidak ada program penghapusan, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat," ujar Made seperti dilansir malangposcomedia.id.

Dia menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan pajak. Bapenda pun terus berupaya menyosialisasikan program pemutihan ini agar ramai dimanfaatkan masyarakat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten malang, penghapusan denda, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya