Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

A+
A-
1
A+
A-
1
Curhat Sri Mulyani Soal Aset Negara: Isunya Kalah Populer dari Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perhatian publik kepada aset atau barang milik negara kalah jauh ketimbang isu pajak dan utang negara.

Padahal, ujar Sri Mulyani, barang milik negara merupakan bentuk yang dihasilkan dari pembelanjaan uang pajak dan utang. Di sisi lain, dia menilai, perlakuan suatu bangsa dalam mengelola aset juga akan menunjukkan karakter dan peradaban bangsa tersebut.

"Sering dalam pembicaraan di publik, barang milik negara ini kurang populer dibandingkan mungkin dengan 2 hal lain yang lebih sering disampaikan atau dibicarakan yaitu aspek pajak dan utang negara," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan barang milik negara menjadi dimensi yang penting dari keuangan negara. Pasalnya, keberadaan barang milik negara tersebut juga berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau dari utang.

Dia menyayangkan aspek barang milik negara yang jarang menjadi perhatian publik. Padahal, nilai aset negara saat ini telah mencapai Rp11.098 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp10.400 triliun.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh kementerian/lembaga ikut menyampaikan kepada publik mengenai aset milik negara yang dihasilkan dari keuangan negara, baik yang sifatnya berwujud maupun tidak berwujud.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, dia menyebut pengelolaan aset negara akan selalu identik mengelola kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan semua aset tersebut dapat bekerja untuk mendukung tercapainya kemajuan masyarakat.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru telah mengembangkan pola kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengelola aset negara. Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah juga terus mempelajari praktik tersebut dan menjadikannya rujukan karena ingin aset negara bekerja maksimal.

Sepanjang pandemi Covid-19, dia menjelaskan barang-barang milik negara telah melakukan peranan penting. Aset yang berupa lahan atau gedung sejak awal pandemi telah banyak yang dikonversikan menjadi pusat karantina dan rumah sakit darurat sehingga penanganan pandemi bisa berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski demikian, Sri Mulyani ingin pengelolaan barang milik negara terus berkembang agar tidak ada lagi aset yang menganggur. Menurutnya, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penggawa penjaga aset negara dan satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) memiliki musuh besar yang sangat nyata, yakni terjadinya aset-aset yang idle, muspro, dan tidak berguna.

"Saya harap K/L tidak hanya sekadar meminta anggaran untuk membangun,tapi pemanfaatan dari barang yang dibangun tidak dipikirkan secara maksimal," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset negara, pengelolaan aset, utang, pajak, DJKN, Kemenkeu, aset idle

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya