Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelayanan ekspor dan impor tetap akan berjalan selama libur dan cuti bersama Iduladha.

Beberapa unit vertikal DJBC juga mengumumkan tetap buka untuk melayani pengguna jasa. Misal, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal ketika libur dan cuti bersama Iduladha, yakni pada 28 hingga 30 Juni 2023.

"Kawan Prima jangan khawatir jika ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor ya, karena #beacukaipriok selalu hadir," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7 pada saat libur nasional. Daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan https://bit.ly/LayananBCPriok.

Pada tautan tersebut, diperinci 174 layanan yang disediakan secara normal selama libur dan cuti bersama. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPU Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Kawan Prima dimohon untuk tidak lupa memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Layanan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Iduladha juga disampaikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dalam hal ini, tetap ada pelayanan yang buka 24 jam ketika libur nasional dan cuti bersama seperti penerimaan data pendukung keberatan (by system) dan pengajuan keberatan (by system).

Kemudian, ada layanan yang buka dalam waktu tertentu seperti penetapan barang kiriman (CN/PIBK) pukul 08.00-23.30, pemeriksaan fisik barang kiriman pukul 09.00-15.30, X-Ray barang kiriman pukul 07.30-23.59, layanan rush handling pukul 09.00-23.00, serta submit dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) pukul 07.30-21.00.

Namun, ada pula beberapa layanan yang diliburkan seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pembuatan jaminan tunai impor sementara, permohonan pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan keringanan bea masuk, serta pembatalan dan perbaikan PIB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Daftar layanan yang tersedia di kantor ini beserta jam operasionalnya dapat diakses pada tautan https://bit.ly/JamLayanan.

"Untuk layanan konsultasi via media sosial, pelayanan libur selama cuti bersama dan libur nasional tahun 2023," bunyi keterangan foto akun Instagram @bcsoetta. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kantor bea cukai soekarno-hatta, kantor bea cukai tanjung priok, ekspor, impor, kepabeanan, layanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya