Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar NPWP Online, Kode OTP Hanya Bisa Dikirim ke 3 Provider

A+
A-
1
A+
A-
1
Daftar NPWP Online, Kode OTP Hanya Bisa Dikirim ke 3 Provider

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.

"Pastikan wajib pajak menggunakan salah satu dari 3 provider tersebut. Wajib pajak bisa mencoba menggunakan nomor lain, sepanjang masih dalam 3 provider tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Melalui media sosial, seorang wajib pajak mengaku selalu gagal saat mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui e-reg. Kode OTP disebutnya tidak pernah masuk ke nomor HP-nya, padahal pulsa dalam kondisi masih mencukupi.

"Kenapa gagal terus dalam pengiriman OTP padahal pulsa masih cukup?" tanya netizen tersebut.

Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya