Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

A+
A-
1
A+
A-
1
Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan berdampak pada kebijakan insentif penarik investasi di semua negara.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu insentif pajak yang dimanfaatkan untuk menarik investasi adalah tax holiday. Yon mengatakan pada saat ini, setiap negara tengah mengevaluasi kebijakan tax holiday dan insentif pajak lain sembari menunggu implementasi dari proposal Pilar 2.

"Ini bukan masalah kita sendiri. Ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday, tax allowance, dan insentif-insentif lainnya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk Indonesia, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji dampak Pilar 2 terhadap pemberian insentif pajak.

“Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," ujar Yon.

Yon mengatakan pada saat ini, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia akan tetap dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, pajak, OECD, konsensus global, global minimum tax, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya