Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Penertiban APS para calon legislatif dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu yang telah ditetapkan Pemerintah soal Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) disepanjang jalur protokoler. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres ataupun kepada partai politik harus membuat pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak.

Pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak harus dicantumkan dalam laporan pemberi sumbangan dana kampanye sebagaimana yang dicontohkan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Informasi identitas yang jelas ... mencakup ... pernyataan bahwa penyumbang tidak menunggak pajak," bunyi Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 8 huruf a Peraturan KPU Nomor 18/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Selanjutnya, penyumbang juga harus menyatakan bahwa dirinya tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, penyumbang harus menyatakan dana sumbangan yang diberikan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Sumbangan juga tidak boleh diberikan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana.

Terakhir, sumbangan yang diberikan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik tidak boleh bersifat mengikat.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 18/2023 mengatur ada 4 pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.

Perorangan dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres dan calon anggota DPR atau DPRD maksimal senilai Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah dapat memberikan sumbangan maksimal senilai Rp25 miliar.

Peserta pemilu yang menerima sumbangan lebih dari jumlah maksimal tidak boleh menggunakan kelebihan dana sumbangan tersebut. Kelebihan dana juga wajib dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, daftar pemilih tetap, caleg, Rekening Khusus Dana Kampanye, sumbangan kampanye, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya