Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat STP, WP Disarankan Ikut Program Keringanan dari Kanwil DJP Ini

A+
A-
14
A+
A-
14
Dapat STP, WP Disarankan Ikut Program Keringanan dari Kanwil DJP Ini

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyarankan wajib pajak yang lupa melaporkan SPT Masa PPN untuk mengikuti program pengurangan sanksi denda pada 13 Oktober 2023.

Pegawai dari KP2KP Pinrang Syahnaz mengatakan seorang direktur CV berinisial A melakukan konsultasi perihal Surat Tagihan Pajak (STP). Menurutnya, wajib pajak bersangkutan mendapat STP lantaran tidak melaporkan SPT Masa PPN.

“CV milik A tersebut memiliki STP karena selama 5 bulan tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT Masa PPN pada tahun 2022,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menindaklanjuti hal itu, Syahnaz menyarankan wajib pajak memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78. Adapun program tersebut hanya berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Program PSA Merdeka 78 tersebut diinisiasi oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) sebagai bentuk dukungan ekonomi berupa keringanan sanksi kepada masyarakat pasca pandemi Covid-19.

“Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, cukup membayar 55% [dari nilai sanksi] saja. Seluruh denda bisa mendapatkan pengurangan dengan ketentuan satu STP satu permohonan program PSA,” ujar Syahnaz.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak berinisial A itu lantas memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program PSA berupa Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan 2020 - 2022, salinan STP, salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN), serta checklist pemenuhan dokumen.

Sebagai informasi, Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan mulai dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Surat permohonan pengurangan sanksi administrasi untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 ini harus diajukan paling lambat 31 Januari 2024.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 wajib melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, kanwil djp Sulselbartra, program pengurangan sanksi, Program PSA Merdeka 78, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya