Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

Ilustrasi.

KASONGAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti surat dari menteri keuangan, Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan.

Surat tersebut berkaitan dengan izin memberikan keterangan dan/atau bukti tertulis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kasubid Pembukuan dan Pelaporan PAD, Lain-Lain PAD dan Dana Transfer BPKAD Kabupaten Katingan Afrizal menjelaskan pemda akan berkoordinasi dengan KP2KP Kasongan mengenai tindak lanjut penyampaian data dan/atau informasi perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Ini untuk koordinasi teknis tindak lanjut penyampaian data atau informasi perpajakan sebagaimana terlampir daftar nominatif perencanaan pengawasan wajib pajak tahap I mengingat surat izin dari menteri keuangan telah terbit,” katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Afrizal menambahkan pemkab mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemkab dan DJP. Dia berharap sinergi tersebut senantiasa dijaga demi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kasongan Fajar menyambut baik kedatangan tim BPKAD Kabupaten Katingan tersebut. Menurutnya, data dan/atau informasi perpajakan dari DJP telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail dinas Pemkab Katingan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Selanjutnya, atas data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pajak daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten katingan, ditjen pajak, DJP, informasi perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya