Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

A+
A-
7
A+
A-
7
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan STP diberikan lantaran wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah itu, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

“Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak tersebut, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dituangkan ke dalam lembar checklist. Kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak antara lain berupa asli surat permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak.

Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketentuan atas permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Simak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.

“Permohonan akan diproses oleh Kanwil DJP di Solo. Prosesnya paling lama 6 bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat," jelas Arum kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, surat tagihan pajak, pmk 8/2013, penghapusan sanksi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya